“Ya benar, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/263/VII/RES.2.5./2021/SPKT III.Ditreskrimsus/Polda Banten Ditreskrimsus Polda Banten telah mengamankan EJ (51) pria asal Cilegon yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta,” terang Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi di Serang, Sabtu, (17/07/21).
Kabid Humas Polda Banten mengatakan bahwa postingan pelaku diduga kuat dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit handphone akun FB atas nama Edward Junaidi Antonio berikut dengan satu bundel screenshot-nya, screenshot akun FB atas nama Edward J Frans Antonio sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Banten dan sedang dilakukan pemeriksaan”, terang Kombes Pol. Edy Sumardi.
Tersangka diduga melanggar UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE,.
Perwira Menengah Polda Banten menuturkan bahwa tersangka membuat akun Facebook sebanyak 12 akun namun dengan link yang berbeda. Beberapa akun dipergunakan untuk menulis ujaran kebencian terhadap pemerintah atau Presiden maupun suatu agama atau SARA.
“Tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat (2) Jo. 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah,” tutup Kabid Humas Polda Banten.