Bid TIK Polda Kepri – Pangkalpinang. Kepolisian Daerah
Kepulauan Bangka Belitung dengan Operasi Penertiban Tambang Ilegal (PETI),
berhasil menangkap 46 orang penambang timah yang menjalankan aktivitas di
kawasan terlarang.
“Selama satu pekan ini diungkap 35 kasus tambang timah
ilegal di mana 17 kasus di antaranya memang sudah masuk target operasi (TO).
Tersangka sebanyak 46 orang yang berprofesi sebagai penambang,” ujar Kabid
Humas Polda Bangka Belitung Kombes. Pol. Jojo Sutarjo, S.I.K., M.H., Senin (14/8/2023).
Selama satu pekan ini diungkap 35 kasus tambang timah ilegal
di mana 17 kasus di antaranya memang sudah masuk target operasi (TO). Tersangka
sebanyak 46 orang yang berprofesi sebagai penambang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung menerangkan mayoritas
tindak pidana yang dilakukan para tersangka adalah melakukan penambangan pasir
timah tanpa izin di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP), hutan lindung,
kawasan pantai dan areal Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Para tersangka merupakan sasaran kami dalam operasi
PETI. Total personel yang kami kerahkan sebanyak 381 orang. Ini dilakukan dalam
upaya menjaga stabilitas dan ketertiban serta keamanan di tengah masyarakat
yang resah dengan keberadaan tambang ilegal,” ujar Kabid Humas Polda
Bangka Belitung.
Menurut Kabid Humas Polda Bangka Belitung, para tersangka
dijerat pidana dengan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang
perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan
Batu Bara (Minerba).
“Di dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap
orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP),
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Pertambangan Khusus (IPK) terancam
hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung.
Rincian pengungkapan kasus tersebut, dilakukan oleh Polda Bangka Belitung sebanyak
5 kasus dengan 10 tersangka yang berasal dari tangkapan Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sebanyak 4 kasus dengan 9 tersangka dan
Direktorat Polisi Perairan dan Udara satu kasus dengan satu tersangka.
“Untuk jajaran Polres ada 30 kasus dengan 36 tersangka.
Terdiri dari Polres Pangkalpinang dengan 3 kasus 3 tersangka, Polres Bangka 3
kasus dengan 3 tersangka, Polres Bangka Barat 5 kasus dengan 6 tersangka,
Polres Bangka Tengah 5 kasus dengan 7 tersangka, Polres Bangka Selatan 4 kasus
dengan 5 tersangka, Polres Belitung 6 kasus dengan 8 tersangka dan Polres
Belitung Timur 4 kasus dengan 4 tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Bangka
Belitung.
Barang bukti yang diamankan, ditambahkan Jojo, adalah
peralatan penambangan seperti mesin, pipa, selang, sejumlah jeriken berisikan
bahan bakar minyak (BBM) dan 9 karung berisi pasir yang diduga timah.