Bid TIK Polda Kepri– Bangka Belitung. Kepolisian Daerah Bangka
Belitung menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terjadi di
Jalan Perairan Teluk Kelabat Dalam, Desa Pangkal Niur, Kecamatan Riau Silip,
pada Desember tahun lalu.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal Senin (5/12/22), pukul 11.50 WIB,
pengeroyokan terhadap korban berinisial KA.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan Tim Opsnal Subdit 3
Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, pada Selasa (5/9/23) dini hari,
Pelaku atas nama Ro alias Micai (45) warga Kecamatan Riau Silip dan DD alias
Didi (29) warga Kecamatan Belinyu.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes. Pol Jojo, S.I.K, M.H,. mengatakan kedua pelaku pengeroyokan
tersebut berhasil diamankan usai Tim Jatanras Polda Babel melakukan
penyelidikan. Masing-masing pelaku, diamankan di dua lokasi berbeda.
“Pelaku yang pertama diamankan yakni Ro alias Micai di
kontrakannya di Dusun Bukit Tebok Desa Lumut. Kemudian 30 menit berikutnya,
diamankan pelaku kedua Didi di rumahnya di Desa Pangkal Niur,” kata Kombes
Pol, Jojo, Kamis (7/9/23).
Palaku berhasil diamankan, kedua pelaku Ro alias Micai dan
Didi mengakui telah melakukan tindakan pengeroyokan di Jalan Perairan Teluk
Kelabat Dalam Desa Pangkal Niur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
Kedua pelaku saat ini telah berada di Rutan Polda Babel,
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan telah
diserahkan ke penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda guna proses penyidikan
lebih lanjut,” jelas Perwira Bunga Tiga
itu.