Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menangkap pelaku kejahatan pencurian
1.293 data kartu kredit orang lain (carding), MA (41), asal Jakarta untuk jual
beli tiket hotel hingga pesawat dengan harga murah.
“Modus operasinya bahwa pelaku sebagai pengguna data
kartu kredit milik orang lain yang dibeli di dark web dan digunakan untuk
melakukan pemesanan atau pembelian voucher hotel, tiket pesawat melalui
aplikasi AirBNB atau booking.com dan aplikasi di App Store Apple yang bukan
merupakan haknya,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus
Panjaitan di Denpasar, Bali, Jumat .
Kombes Pol. Jansen menjelaskan pengungkapan kasus ini
berawal dari Tim Siber Krimsus Polda Bali yang melaksanakan patroli siber dan menemukan
sebuah akun media sosial Instagram atas nama ratdiba_ yang mempromosikan
pemesanan hotel atau vila dan tiket pesawat dengan kata-kata “All Hotel & Villa disc
30-50%” alias harga di bawah pasaran.
Setelah dilakukan penelusuran, akun media sosial Instagram
atas nama Ratdiba tersebut diduga milik seorang perempuan, RN, pacar MA. Tim
kemudian menemukan RN dan MA di Bali.
Saat diinterogasi, RN mengatakan hanya membantu MA untuk
mengiklankan pemesanan hotel atau vila dan tiket pesawat. Namun ia tidak
mengetahui dari mana voucher tersebut didapatkan.
Menurut keterangan MA voucher-voucher tersebut didapatkan
dari promo di berbagai travel agent. Merasa janggal, Tim Siber Polda Bali
mengecek laptop milik MA dan menemukan 1.293 data kartu kredit milik orang lain
dari berbagai bank yang telah diretas.
“Pengakuan MA, 1.293 data kartu kredit tersebut
diperoleh dengan cara membeli di situs dark web, dengan harga rata-rata perdata
kartu kredit 20 USD, yang dibayar menggunakan Crypto Currency,” ujar
Kombes Pol. Jansen.
Menurut pengakuan MA, kartu-kartu kredit milik orang lain
tersebut digunakan untuk membeli voucher hotel dan tiket pesawat dengan harga
yang lebih murah kepada orang-orang yang mencari membaca web yang dipromosikan
tersebut.
Untuk mendapatkan uang kas dengan cepat, voucher-voucher
tersebut kemudian dijual kembali oleh MA dengan harga diskon 30 hingga 50
persen melalui aplikasi Airbnb atau booking.com dan Aplikasi di App Store
Apple.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah
sebuah laptop merek Apple, Hp Apple, iPhone 11, iPhone 14, beberapa akun dark web, BCA Mobile hingga
satu unit mobil Mini Cooper.
Saat ini tersangka MA ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali
dan dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman delapan tahun
penjara.
Kombes Pol. Jansen pun mengimbau masyarakat pengguna kartu
kredit, agar berhati-hati dalam bertransaksi dan untuk keamanan agar cek secara
berkala ke bank resmi yang mengeluarkan kartu kredit tersebut.
“Apabila ada transaksi yang mencurigakan di luar
pengetahuan silakan melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali,”
tutup Kombes Pol. Jansen.