Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra menyampaikan bahwa sampah medis tidak boleh dibuang sembarangan, karena itu Polisi akan menelusuri perusahaan atau lembaga mana yang bertanggung jawab. Apabila diketahui ada yang melanggar aturan mengenai pembuangan sampah medis, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Kapolda, kemungkinan ada kesengajaan sampah medis itu dibuang ke laut. “Yang jelas itu, mungkin ada kesengajaan atau yang lain, kita tidak tau dibuang seperti itu. Karena, bagaimanapun juga setiap sampah-sampah yang berbahaya ada pengelolanya. Nanti kita lihat,” jelasnya.
Terkait ada dugaan bahwa sampah medis itu dibuang oleh klinik-klinik kesehatan di sekitarnya, Polisi masih akan melakukan pendalaman terkait hal itu. “Yang jelas, kita dengan Dinkes (Dinas Kesehatan) pasti akan kita koordinasikan kembali. Yang jelas, unsur-unsur dari yang menyelenggarakan kegiatan medis itu bagaimana SOP-nya, siapa yang akan mengelola sampah ini dari rumah sakit atau tempat-tempat layanan kesehatan yang lain. Nanti kita cek lagi,” jelas Kapolda.
Polisi menegaskan akan memproses hukum jika ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait kasus pembuangan tersebut. “Kalau ketahuan akan kita sebagaimana aturannya saja, kalau ada aturan hukum yang dilanggar kita proses,” tegas Kapolda.