Polda Bali Lakukan Penyelidikan terkait Viral Pemotor Seret Anjing

polda bali lakukan penyelidikan terkait viral pemotor seret anjing 58233

Bid TIK Polda Kepri – Denpasar. Polda Bali turun tangan
melakukan penyelidikan terhadap pengendara sepeda motor wanita yang viral di
media sosial yang menyeret anjing di jalanan Kota Denpasar, Bali.

“Kami sedang selidiki pelakunya,” ungkap Kabid
Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si.,
dilansir dari laman detikBali, Senin (15/5/23).

Menurut Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, tindakan
pemotor tersebut diduga melanggar Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Satake pun berjanji menginformasikan
bila pemotor tersebut telah ditangkap.

 

Diketahui, video pemotor wanita yang menyeret anjing
tersebut diunggah pertama kali oleh akun Instagram @nangbryan_adventure pada
Selasa (9/5/23). Tampak dalam video, seekor anjing yang diikat dengan tali
berlari hingga terseok-seok mengikuti laju sepeda motor bernomor polisi
DK-5127-ABJ.

Akun @nangbryan_adventure dalam unggahannya menyebut pemotor
wanita yang menyeret anjing itu terjadi di Jalan Ciung Wanara, Kota Denpasar.
Kaki anjing tersebut sampai berdarah karena diseret oleh pengendara motor.

Perekam video juga mengaku telah menghentikan dan memarahi
perempuan yang menyeret anjing tersebut. Namun, wanita itu mengatakan bahwa
anjingnya tak bisa naik sepeda motor.