Masyarakat boleh bepergian selama larangan mudik adalah masyarakat yang masuk dalam kategori dikecualikan. Yakni, pelaku perjalanan dinas atau kebutuhan mendesak seperti sakit dan kematian.
“Kami dari segenap unsur akan bersinergi untuk melakukan tugas ini sebaik-baiknya sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan khususnya dalam melaksanakan operasi pada saat dimulai pada 6-17 Mei mendatang. Sesuai dengan ketentuan, semua pejalan harus menyertakan surat. Apakah betul surat ini berkaitan dengan tujuan yang bersangkutan itu ada keperluan Dinas, atau keperluan lain, tujuan itu yang nanti kita perhatikan. Bagi yang tidak sesuai ketentuan nanti kita kembalikan,” tegas Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra.
Kapolda Bali juga mengancam menilang dan menahan bus atau travel gelap yang nekat membawa penumpang. Menurut dia, Kemenhub telah mengeluarkan stiker khusus bagi bus yang diizinkan beroperasi terbatas. Selain itu, polisi juga telah berjaga di sejumlah jalan tikus mengawasi pemudik yang melanggar aturan larangan mudik.
“Sesuai dengan pasalnya nanti, kalau bisa kita tahan ya kita tahan, seperti di sejumlah daerah dilakukan penahanan, kita pun juga bisa melakukan penahanan,” jelas Kapolda Bali.