Polda Babel Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Kasus Tambang Ilegal Kolong Buntu Sungailiat

polda babel tetapkan tiga tersangka terkait kasus tambang ilegal kolong buntu sungailiat 72870

Bid TIK Polda Kepri – Pangkalpinang. Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat Kabupaten Bangka, Sabtu .

Diketahui bahwa, ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Sumitro dan FF alias Febby warga Komplek Nangnung Selatan Lingkungan Air Kantung dan FB alias Firada.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Babel, Kombes. Pol. Jojo Sutarjo, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan usai Penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 19 April 2024.

“Jadi sebelumnya mereka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan mereka sebagai tersangka mengingat karena cukup bukti,” ujar Kombes. Pol. Jojo Sutarjo.