“Untuk saat ini sudah ada satu orang yang ditetapkan Polres Bangka Selatan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya,” jelas Kapolda Babel Irjen Pol. Anang Syarif Hidayat, Selasa (4/8/20).
Satu kasus karhutla yang ditangani Polres Basel ini sedang dalam proses untuk itu, Kapolda meminta polres jajaran lainya untuk menindaklanjuti kasus-kasus karhutla yang ada di wilayah hukumnya masing-masing.
Pihaknya akan menindak lanjuti jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dari karhutla.
Orang nomor satu di Polda Babel tersebut mengatakan, karhutla yang sekarang dihadapi ini menjadi atensi bagi pihak kepolisian terutama Polda Babel, maka dari itu dirinya tidak akan segan-segan melakukan tindakan jika ada bukti mengarah ada unsur kesengajaan karhutla tersebut.