Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Ahmad Yanuari Insan mengatakan tersangka diamankan di perairan Pantai Sianggau Teluk Limau, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, Babel, Sabtu (18/07/2020) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan 1 kilogram sabu dan satu kantong plastik berisi gula kristal asal Dabo Singkep, Provinsi Riau.
Sedangkan dua rekan tersangka yang saat itu masih berada di atas kapal berhasil kabur dari kejaran Ditpolair Polda Babel.
“Sebelumnya kita sudah dapat informasi dari Kepri akan ada kiriman barang ke Babel. Kita bersama tim gabungan melakukan rapat, kemudian kita turunkan Tim di sepanjang jalur pantai yang bakal dilalui para tersangka,” ungkap Direktur Reserse Narkoba, Minggu (19/07/2020).
“Para tersangka merapat ke Pantai Sianggau Teluk Limau Bangka Barat yang ditempati tim dari Ditpolair dan langsung diamankan petugas. Pelaku dengan menggunakan perahu boat tempel dan barang haram ini akan diedarkan di Pulau Bangka,” tambah Direktur Reserse Narkoba.
Selain itu juga diamankan barang bukti berupa tas ransel/punggung warna hijau, dompet berisi KTP, uang Rp 800 ribu, satu unit HP Android merk Samsung Warna White Gold dan 1 unit Jam Tangan AC model Kotak Crhono.
“TO nya berjumlah 3 orang, yaitu 1 orang pembawa dari Dabo, 1 orang Tekong/pemilik perahu dan 1 orang lagi sebagai kurir atau pembawa. Barang ini akan ada yang jemput di Teluk Limau dan pemilik barang ini masih dalam penelusuran, kita lidik dulu,” tutup Direktur Reserse Narkoba.
(rj/bq/hy)