Polda Aceh Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp 6,5 M

polda aceh tetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi aset pt kai senilai rp 65 m 15975
Bid TIK Polda KepriBanda Aceh. Polda Aceh berhasil menetapkan tersangka terkait korupsi pengadaan sertifikasi aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divre Aceh di Kabupaten Aceh Timur, Selasa (16/02/21).

“Tersangka AD ditahan untuk pemeriksaan di rumah tahanan Mapolda Aceh,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol. Margiyanta didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh.

Kombes Pol. Winardy mengatakan, tersangka AD diduga ikut terlibat tindak pidana korupsi penggelembungan harga pembuatan sertifikat tanah aset PT KAI di Aceh Timur tahun anggaran 2019 sebesar Rp8,2 miliar.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, diketahui bahwa kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar.

“Tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo 64 ke 1 KUHP,” tutup Kombes Pol. Winardy.

(ym/bq/hy)