Polda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi di PT KAI

polda aceh tetapkan dua tersangka baru terkait kasus korupsi di pt kai 15803
Bid TIK Polda KepriBanda Aceh. Kepolisian Daerah Aceh menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta mengatakan kedua tersangka baru tersebut berinisial S dan IOZ, Banda Aceh Selasa,(17/11/20)

“Dengan penetapan dua tersangka baru, maka sudah ada empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT KAI. Dua tersangka sebelumnya RI dan MAP,” terang Kombes Pol. Margiyanta.

Direskrimsus Polda Aceh menjelaskan tersangka S sebelumnya menjabat pimpinan PT KAI daerah Aceh. Sedangkan tersangka IOZ merupakan staf aset PT KAI di Banda Aceh. Penetapan dua tersebut baru tersebut setelah ditemukannya sejumlah alat bukti dugaan keterlibatan mereka.

Sebelumnya Perwira Menengah Polda Aceh menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi aset PT KAI berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim sejak 2019 atas pelaksana kegiatan persertifikatan tanah milik PT KAI sub divre I Aceh diwilayah Aceh Timur, mulai dari Bireum Bayem sampai dengan Madat dengan 301 bidang tanah dengan nilai kontrak Rp 8,2 miliar lebih.

Dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat telah terjadi pengelembungan harga atau mark up dan menimbulkan kerugian negara.

“Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar,” tutur Kombes Pol. Margiyanta.

Atas perbuatanya, tersangka RI dijerat dengan pasal 2 ayat 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ncaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

(ym/bq/hy)