Polda Aceh Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Melalui Ilegal Access

polda aceh imbau masyarakat waspadai penipuan melalui ilegal access 37230
Bid TIK Polda KepriBanda Aceh. Polda Aceh telah menerima tiga laporan penipuan yang terjadi melalui illegal acces (akses ilegal) dengan total kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah, Kamis (13/01/22).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy menjelaskan Illegal Acces adalah upaya seseorang untuk masuk dan mengakses alat atau sistim elektronik milik orang lain tanpa izin dan melawan hukum untuk memperoleh Informasi elektronik, melanggar, menerobos, serta melampaui atau menjebol sistem pengamanan.

Kombes Pol. Winardy mengimbau agar masyarakat mewaspadai akses ilegal yang masuk ke gadget atau alat elektronik lainnya yang memungkinkan terkoneksi dengan jaringan internet.

“Modus penipuan jenis ini sudah banyak memakan korban. Bahkan dalam sehari ada tiga laporan pengaduan. Jadi tolong diwaspadai,” terang Perwira Menengah Polda Aceh, Jumat (14/01/22).

Kabid Humas Polda Aceh tidak lupa mengingatkan, agar masyarakat tidak langsung percaya apabila ada pihak yang menelpon dengan nomor tidak dikenal dan mengaku dari lembaga perbankkan atau instansi lainnya.

Mantan Kasubbagbankuminter Bagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri mengatakan pelaku kejahatan akan langsung menyertakan link yang berkedok undian berhadiah atau iming-iming tertentu. Yang nanti apabila diklik atau diakses, maka secara otomatis kode OTP akan masuk ke nomor verifikasi yang sudah duluan didapat pelaku.

“Selanjutnya, kalau sudah terlanjur, masih bisa dibatalkan dengan tidak memberikan kode OTP yang kita dapat. Atau lebih bagus lagi hubungi lembaga resmi, baik bank, OJK, atau kepolisian untuk mengkonfirmasi keabsahan akses atau tawaran sesuatu,” tutup Kombes Pol. Winardy