Polda Aceh Bongkar Praktik Tambang Ilegal Galian C, 2 Unit Alat Berat Diamankan

polda aceh bongkar praktik tambang ilegal galian c 2 unit alat berat diamankan 24717
Bid TIK Polda Kepri Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus kembali mengungkap dan membongkar praktik tambang ilegal jenis galian C di Kabupaten Aceh Besar. Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Sony Sanjaya, SIK, dalam keterangan singkatnya, Kamis (21/10/2021) di Mapolda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan galian C berupa tanah timbun (urug) di Kabupaten Aceh Besar yang sangat meresahkan.

Kemudian, Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. “Kita sudah lakukan penyelidikan dan benar di sana ada lokasi penambangan galian C berupa tanah timbun (urug). Setelah diobservasi, tim juga menemukan alat berat yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah,” Jelas Dirreskrimsus Polda Aceh.

petugas melakukan interview terhadap operator eksavator dan pengelola lokasi penambangan. Kemudian diketahui bahwasanya kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) atau ilegal.

“Setelah diperiksa, ternyata tidak ada izin. Kemudian, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, 2 unit alat berat jenis eksavator merek Komatsu diamankan ke Mapolda,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, pihak Polda Aceh juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang mengetahui praktik penambangan tersebut, dan salah satu dari mereka yaitu pengelola kegiatan penambangan sudah dijadikan tersangka.

“Satu orang sudah dijadikan tersangka, perannya selama ini adalah pengelola kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal,” pungkasnya.