Kapolda Aceh menyampaikan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar selama ia bertugas di Aceh, Di mana jumlahnya mencapai ratusan kilogram. yang pengungkapannya dilakukan di tiga lokasi. Pertama di Pesisir Pantai Jambo Aye, Aceh Utara. Lalu di Rantau Selamat, Aceh Timur, dan di Jangka, Bireuen.
Dalam pengungkapan kasus tersebut juga turut diamankan enam terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS, beserta barang bukti berupa sabu seberat 150 kg, pil ekstasi 145 ribu butir, dan pil happy five (H5) sebanyak 20 ribu butir.
Selanjutnya juga ikut diamnkan barang bukti lain pendukung kejahatan kasus terbsebut berupa 1 unit KM Putra Pesisir GT.15, 6 unit Handphone, 2 unit mobil, dan 1 unit kendaraan roda dua jenis Vario.
“Dengan digagalkannya penyelundupan narkotika ini, secara tidak langsung Polda Aceh telah menyelamatkan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa,” jelas Kapolda Aceh.
“Kepada para pelaku akan dijerat 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, dan terberat hukuman mati,” ungkap Kapolda Aceh.