Polda Aceh Berhasil Menangkap 172 Pemain Judi Online Hingga Juni 2024

polda aceh berhasil menangkap 172 pemain judi online hingga juni 2024 75775

Bid TIK Polda Kepri – Aceh. Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H, menginformasikan bahwa pihaknya telah menciduk 172 pemain judi online serta barang bukti mencapai Rp 42,5 juta. Tersangka dan bukti itu merupakan hasil dari sejumlah operasi sepanjang Mei hingga Juni 2024.

“172 tersangka ini merupakan bagian dari 151 kasus judi online yang ditangani,” ungkap Irjen. Pol. Achmad Kartiko. Rabu

Irjen. Pol. Achmad Kartiko juga menyebutkan bahwa khusus Juni 2024 terdapat 77 kasus dengan 96 tersangka serta barang bukti uang sebanyak Rp7,4 juta, dan Para pelaku terancam hukuman cambuk sesuai dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, serta pelaku juga didenda sebanyak 12 gram emas murni.