Bid TIK Polda Kepri – Banda Aceh. Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan ganja seberat 150 kg. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Ditintelkam Bareskrim Polri, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Aceh Besar.
Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu seberat 20 kg itu merupakan jaringan Malaysia—Aceh yang diselundupkan melalui perairan Idi, Kabupaten Aceh Timur. Penyelundupan 20 kg sabu itu digagalkan pada Selasa lalu. Petugas juga menangkap tiga pelaku, yaitu (41), ZK (44), dan YZ (38) yang merupakan awak kapal yang menjemput barang haram itu dari laut.
“Kami telah berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 20 kg beserta menangkap tiga pelaku. Ini adalah hasil kerja sama Polda Aceh dengan stakeholder terkait,” jelas Kapolda Aceh saat Konferensi Pers di Mapolda Aceh, Kamis .