Bid TIK Polda Kepri – NTT. Personel Polairud Polda NTT berhasil menangkap dua orang warga Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, NTT, atas kasus penangkapan tiga ekor penyu yang dilindungi.
Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah NB (28) dan S (22).
“Penyu yang ditangkap secara ilegal ini di pelosok Laut Flores akan dilepasliarkan hari ini,” ungkap Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, Jumat .
Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan sejumlah nelayan yang menyaksikan aktivitas penangkapan penyu di wilayah Perairan Metindoeng, Kabupaten Flores Timur.