Bid TIK Polda Kepri – Depok. Pengadilan Negeri (PN)
Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan anak
kandung dan penganiaya istri di Depok, Rizky Noviandy Ahmad.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok,
Ahmad Adib menerangkan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal
44 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan
kekerasan dalam rumah tangga.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana
mati,” ujar Ahmad Adib saat membacakan putusan sidang di PN Depok, Kamis
(20/7/23).
Menurutnya, hukuman mati terhadap terdakwa dijatuhkan karena
telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana melakukan
pembunuhan berencana. Selain itu, terdakwa secara sah melakukan kekerasan fisik
dalam lingkup rumah tangga.
Ahmad menyebut majelis hakim tidak melihat hal yang
meringankan terhadap terdakwa. Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalannya
atas perbuatan yang telah dilakukannya.