Dalam penggerebekan kali ini, ada 19 orang diamankan. Bila dijumlahkan dalam sepekan, ada 45 orang yang ditangkap.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan belum bisa merinci berapa orang yang diamankan dari Kabupaten Deliserdang tersebut.
“Ada 5 Laporan Polisi (LP), tempat kejadian perkara di Deliserdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang, Ciputat Tangerang dengan total 19 tersangka,” jelas akasbag Penum, Jumat (22/10/2021).
Dari hasil pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa handphone berbagai merk laptop, CPU komputer, modem pull card, 121 unit Modem, 17 unit CPU, 8 unit layar monitor, 8 unit laptop, 13 unit HP, 1 box Sim Card baru Telkomsel 500 pcs, serta 2 unit flashdisk.
Sebelumnya, Polda Sumut mengatakan sudah menerima tujuh laporan terkait pinjol ilegal yang kerap meresahkan masyarakat. Dari jumlah tersebut satu diantaranya dari Tanjung Balai.
Adapun cara penagihannya beragam, ada yang melakukan teror kepada keluarga hingga atasan tempatnya bekerja.
Bahkan, ada yang sama sekali belum melakukan pinjaman justru sudah bolak balik ditagih dan diancam akan menggunakan data yang diperoleh dari telepon genggamnya.
“Ada yang belum sempat meminjam juga tetapi menjadi sasaran karena dia mengambil di link handphone gitu kemudian masuk kedalam link itu diambil.
Kemudian langsung ada tagihan yang dia sendiri tidak meminjam,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (22/10/2021).