TANJUNGPINANG- Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perusahaan Perseroda Pembangunan Kepri dan Perusahaan Perseroda Pelabuhan Kepri, Selasa (30/3).
Dalam penyampaiannya, Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad mengatakan bahwa perubahan ranperda ini merupakan perubahan bentuk hukum dari Badan Usaha Milik Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Yangmana, untuk BUMD PT Pembangunan Kepri berubah menjadi PT Pembangunan Kepri Perseroda sedangkan untuk BUMD PT Pelabuhan Kepri menjadi PT Pelabuhan Kepri Perseroda.
“Hingga kini perubahan ranperda ini ,masih merupakan perubahan bentuk hukumnya saja,” ujar Ansar.
Namun begitu, Ansar berharap kedepannya Perseroda kedua perusahaan daerah di Kepri ini mampu meningkatkan perekonomian di Provinsi Kepri.
“Kita ingin dengan perubahan bentuk hukum ini kedua Perusahaan daerah tersebut dapat lebih terkelola dengan baik dan fokus dalam peningkatan perekonomian daerah,” jelas Ansar.
Kedepannya, Ansar mengharapkan kedua perusahaan perseroda ini dapat lebih menggali potensi yang di miliki Kepri. Seperti, untuk PT Pembangunan Kepri Perseroda diharapkan mampu mengelola Sumber Daya Alam yang ada di Kepri seperti ikut serta dalam pengelolaan Migas.
“Sedangkan PT Pelabuhan Kepri Perseroda diharapkan mampu menggali potensi maritim dan kelautan Kepri,” tegas Ansar kembali.