Kabid Dokkes Polda Kaltim mengatakan, bahwa personel yang menerima vaksin ini adalah personel yang sudah terdaftar sebelumnya dan sesuai dengan data penerima Vaksin Covid-19.
“Vaksinasi ini sendiri bermanfaat untuk mencegah Virus Corona atau Covid-19, karena vaksin dapat memberikan tubuh kita pertahanan dan perlindungan dari berbagai penyakit infeksi yang berbahaya,” jelas Kabid Dokkes Polda Kaltim.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa setiap orang yang telah menerima vaksin harus tetap memperhatikan dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan kembali untuk melakukan vaksin kedua setelah 2 minggu atau 14 hari dari penyuntikan vaksin pertama.
“Agar efek dari Vaksin Covid-19 ini hasilnya akan maksimal,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim.