Tanjungpinang- Surat edaran perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dapat di unduh pada link di bawah ini:
INMENDAGRI NO 17 TAHUN 2021 TENTANG PERPANJANGAN PPKM BERBASIS MIKRO.pdf