Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Korlantas Polri resmi
mengubah skema ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan
roda dua atau SIM C dari sebelumnya lintasan berbentuk angka ‘8’ kini menjadi
huruf ‘S’.
“Serta sirkuit uji SIM lebih lebar, yang semula 1,5
kali lebar kendaraan, kini menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” ujar Kepala
Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di
Jakarta, Senin (7/8/23).
Brigjen Pol. Ramadhan memaparkan, perubahan materi lainnya
dari ujian praktik SIM antara lain perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit
yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar
dan tanpa materi zig-zag test atau slalom test, uji pengereman, panjang
lintasan yaitu 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2.5 meter.
Lalu, uji U-turn, panjang lintasan yaitu 10 meter, 2 meter
untuk tikungan saat berbelok dan jarak antar patok menjadi 3 meter, uji huruf
S, panjang lintasan sebesar 35 meter, dan uji reaksi rem menghindar, panjang
lintasan lurus yaitu 1.6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter dan jarak
antar patok 3 meter dengan total panjang lintasan 24 meter.
“Pemberlakuan ujian praktik SIM tersebut sudah mulai
diberlakukan pada 4 Agustus 2023, yang mana pada hari pertama diberlakukan
tersebut Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi meninjau
langsung,” tutup Brigjen Pol. Ramadhan.