Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau pedagang online diwajibkan
melaporkan data dan informasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS).
Data dan informasi yang dilaporkan termasuk jenis, waktu
penyampaian, dan tata cara penyampaian data dan/atau informasi PMSE.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 4
Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini merupakan aturan turunan dari
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE).
“Pemerintah telah mengamanatkan BPS sebagai institusi
yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE. Peraturan BPS Nomor 4
Tahun 2023 merupakan aturan turunan yang mengatur lebih lanjut terkait hal
tersebut,” ujar Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dilansir
dari CNN, Rabu (1/11/23).
Pelaporan data oleh PPMSE nantinya dapat dilakukan melalui
platform Indonesia Data Hub atau Indah. Platform ini menawarkan empat pilihan
moda; electronic form, unggah berkas, kunjungan, dan machine to machine.
“BPS menjamin kerahasiaan data yang diterima dari
penyelenggara PMSE dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang
Statistik dan juga mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi
negara sesuai panduan PBB atau UN Fundamental Principles of Official
Statistics,” ujarnya.
Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 dikeluarkan dengan
mempertimbangkan potensi besar transaksi digital sebagai akselerator
perekonomian Indonesia.
BPS mencatat penetrasi akses internet Indonesia pada 2022
telah mencakup sekitar 183 juta penduduk. Dari jumlah itu, 16,51 persen di antaranya mengakses internet
untuk pembelian barang dan jasa.
Selanjutnya ia mengungkapkan pemerintah perlu memiliki data
transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif agar dapat dirumuskan
berbagai kebijakan berbasis data (data-driven policy).
Di akhir kesempatan ia berharap seluruh aktor dalam ekonomi
digital dapat memperoleh manfaat, terutama konsumen dan UMKM dalam negeri yang
mencakup lebih dari 99 persen usaha di Tanah Air.