Perketat Arus Mudik, Polda Sulteng Mulai Lakukan Penyekatan

perketat arus mudik polda sulteng mulai lakukan penyekatan 36964
Bid TIK Polda Kepri

Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Polisi Kingkin Winisuda mengatakan, penyekatan bakal dilakukan pada 6 Mei – 17 Mei 2021. Apabila di lapangan ditemukan ada pelanggaran, maka petugas tidak akan segan untuk memutar balik kendaraan pemudik.

Dirlantas Polda Sulteng mengatakan tindakan tersebut dilakukan mengikuti aturan pemerintah melalui Satgas Covid-19 yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H, sekaligus upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 H.

“Terkait ini, kepolisian sudah sejak dini memberikan sosialisasi secara sistematis dan masif, baik saat berada di lapangan melalui media konvensional maupun media sosial tentang larangan mudik,” kata Dirlantas Polda Sulteng, di Palu, Sulteng, Selasa (27/4).

sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik pada masa pandemi ini, dan meminta publik bersilaturahmi secara virtual untuk mencegah terjadinya klaster mudik di Sulteng.

“Kami mengimbau masyarakat Sulawesi Tengah agar dalam masa pandemi Covid-19 ini untuk tidak mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, saat jumpa pers di Aula Wira Satya Ditlantas Polda Sulteng.

(bb/bq/hy)