“Rangkaian kegiatan kunjungan Divisi Propam Polri ke Polda Metro Jaya adalah memberikan arahan tentang “Pembinaan Pencegahan Perilaku Menyimpang Pelanggaran Anggota Polri (Deviant Behavior Prevention)” jelas Kadiv Propam Polri.
Mantan Koorspripim Polri tersebut juga menyebutkan, Divisi Porpam Polri telah mengusulkan kepada Kapolri untuk menambah kewenangan tak hanya memeriksa pelanggaran etik dan disiplin, namun juga dapat melakukan penegakan hukum tindak pidana yang dilakukan anggota Polri. “Sehingga Propam Polri lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan Anggota Polri,” tegas Kadiv Propam Polri.
Menurutnya, bagi anggota polri yang telah diputus melanggar etik dan disiplin akan dilakukan pembinaan lanjutan di Korps Brimob Polri.
“Dalam rangka pemulihan profesi bagi Anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri akan dilakukan pembinaan lanjutan di Korbrimob Polri,” jelas Kepala Divisi Propam.
Saat ini, Propam Polri memang hanya bisa menindak anggota dari segi pelanggaran kode etik. Sedangkan, untuk tindakan pidana kembali reserse. Mulai dari penyelidikan sampai ke pengadilan. Anggota yang melanggar pidana juga akan diadili di peradilan sipil. Mulai dari penyelidikan sampai ke pengadilan.
Anggota yang melanggar pidana juga akan turut serta diadili di peradilan sipil. Berbeda dengan Anggota TNI yang diusut di POM lalu diadili di pengadilan militer.
Ini sudah sesuai dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Hal ini menunjukkan bahwa Anggota Polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.
Walaupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi. Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan, Kode etik kepolisian diatur dalam perkapolri no. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi kepolisian Negara Republik Indonesia.