Perhatian! Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor Mulai Diberlakukan Besok

perhatian tilang uji emisi kendaraan bermotor mulai diberlakukan besok 62975

Bid TIK Polda Kepri

– Jakarta. Tilang uji emisi
terhadap kendaraan bermotor mulai diberlakukan pada Jumat, . Wakil
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si.,
menjelaskan masyarakat bisa ikut mengawasi kebijakan ini untuk mencegah
penyimpangan petugas.

“Tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun
secara bersama-sama dengan dinas terkait,” jelas Wadir Lantas Polda Metro Jaya,
dilansir dari metro.tempo.co, Rabu .

Menurut AKBP Doni Hermawan, personel Polri yang dikerahkan
di sejumlah titik razia juga diawasi oleh golongan perwira menengah. Sehingga
razia uji emisi ini dipastikan sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan.

AKBP Doni Hermawan juga mempersilakan masyarakat melaporkan
petugas yang nakal saat menyiasati kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Doni
memastikan petugas yang melanggar itu akan segera ditindak.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup
telah melakukan sosialisasi bersama. Tetapi masih banyak kendaraan bermotor
yang ditemukan tidak layak lulus uji emisi.

Kendaraan yang tidak lulus itu ada yang usia pakainya sudah
di atas tiga tahun.

“Tentunya kalau secara perawatan kendaraan rutin
dilaksanakan dengan baik, tidak perlu kendala hasil uji emisi yang
dilaksanakan,” ungkapnya.

Kepolisian akan memberlakukan denda tilang maksimal Rp 250
ribu bagi kendaraan yang tidak lulus uji. Penindakan tilang emisi mengacu ke
Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan. Diketahui,
tilang uji emisi ini diberlakukan setelah polusi udara Jakarta memburuk.

Masalah ini menjadi perhatian Presiden Joko Widodo hingga
jajaran menterinya. Sejumlah langkah telah diterapkan seperti menyiram beberapa
jalan protokol dan menyemprot di atas gedung di Jakarta. Usul pengalihan ke
kendaraan listrik hingga ganjil genap 24 jam turut dibahas.