Peredaran Obat dan Makanan Ilegal di Shopee akan Ditindak Tegas BPOM

peredaran obat dan makanan ilegal di shopee akan ditindak tegas bpom 59303

Bid TIK Polda Kepri Bid TIK Polda Kepri

– Jakarta. BPOM akan menindak tegas
peredaran obat dan makanan ilegal yang dilakukan melalui jalur perdagangan
online. Adapun temuan itu didapat dari platform marketplace Shopee dengan akun
“apotik_resmi” .

“Akun tersebut diketahui telah menjual beragam jenis obat
dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10.000 paket dan nilai
ekonomi penjualan lebih dari Rp18 miliar. Temuan tersebut hasil investigasi
terhadap informasi yang diterima, bahwa terdapat aktivitas penjualan obat dan
makanan ilegal di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digunakan
sebagai pusat operasional penjualan,” jelas Kepala BPOM RI, Penny K.
Lukito dilansir dari laman pmjnews, Rabu .

Sementara itu, modus operandi kejahatan ini adalah dengan
mengedarkan atau menjual obat dan makanan kepada masyarakat berdasarkan pesanan
langsung kepada pelaku sebagai pemilik akun “apotik_resmi” maupun pesanan dari
dropshipper yang dikirimkan ke akun itu.

“Pelaku mengelabui masyarakat dengan menggunakan nama akun
di marketplace seolah-olah merupakan akun resmi dengan nama “apotik_resmi”,”
ungkapnya.

Sedangkan, dalam  mekanisme penjualan yang dilakukan,
ketika pelaku menerima pesanan dari marketplace, pelaku akan membuat resi
pesanan berisi informasi jenis dan jumlah produk yang dipesan disertai dengan
alamat tujuan pengiriman. Nantinya resi tersebut dikirimkan kepada karyawan
yang berada di gudang penyimpanan melalui aplikasi WhatsApp.