Bid TIK Polda Kepri Polda Metro Jaya telah
melimpahkan laporan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit ke
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
“Penyidik Dit Tipideksus telah menerima pelimpahan LP dari Polda Metro
Jaya sebanyak enam LP dengan empat tersangka,” tegas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot
Repli Handoko, S.I.K.
Setelah pelimpahan laporan tersebut, total tersangka kasus robot trading
Fahrenheit menjadi 10 orang. Namun, lima diantaranya akan dilakukan penerbitan
red notice. Kelima tersangka itu yakni, berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Hendry Susanto sebagai
tersangka terkait kasus robot trading Fahrenheit.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad
Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., mengatakan bahwa
kerugian yang saat ini diketahui dari kasus Fahrenheit mencapai ratusan miliar.
Saat ini bos trading Fahrenheit, Hendry Susanto telah ditangkap dan ditahan
di rutan Bareskrim Polri.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Hendry Susanto, penyidik kemudian melakukan
penyitaan aset berupa satu unit apartemen di Taman Anggrek dan memblokir
rekening bernilai puluhan miliar.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan atas nama HS dan telah melakukan
penyitaan terhadap satu unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp.2 miliar dan
memblokir rekening terkait dengan nilai Rp44,5 miliar,” tegas Karopenmas Divisi Humas Polri.
Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/115/III/2022/SPKT BARESKRIM
POLRI tanggal 9 Maret dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dengan
inisial EM, WP, TR, PN, DIW, RT, DI,IKW, THT, MR.