(Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan tarif disinsentif parkir atau tarif harga
tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Kebijakan
tersebut mulai berlaku 1 Oktober 2023 mendatang.
Penerapan tarif parkir tertinggi ini akan berlaku di 121
titik lokasi di Jakarta. Ratusan lokasi tersebut merupakan tempat parkir yang
dikelola Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya.
“Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang
dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif
disinsentif parkir bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi,” ungkap Juru
Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani
Ruspitawati, dilansir dari PMJNews.com, Sabtu .
Selanjutnya, disinsentif juga berlaku di Taman Menteng,
Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung
Rambutan, dan Taman Ismail Marzuki (TIM).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta
Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Di mana untuk kendaraan roda empat adalah Rp7.500 per jam atau
berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Sementara pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat
dikenakan tarif Rp7.500 rupiah untuk sekali parkir atau berlaku tarif flat.
Tarif parkir tertinggi tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.