Bid TIK Polda Kepri – Palembang. Kasubdit Penmas Polda Sumsel, Kompol Yenni Diarty, S.I.K, mengatakan bahwa penyidik Polda Sumsel akan memanggil Asisten Direktur PT. Andira Agro Tbk, Juisman Aidi terkait laporan yang dilayangkan oleh Musa tentang perampasan kemerdekaan seseorang pada Rabu .
“Nanti hari Jumat tanggal 14 April 2023 akan dilakukan pemanggilan terhadap lima orang security dari PT Andira Agro dan Juisman selaku asisten direktur perusahaan tersebut,” jelas Kompol Yenni Diarty seperti dilansir JPNN, Rabu
Ia menyebutkan bahwa terlapor disangkakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan terhadap kemerdekaan seseorang.