Penyidik Kembali Panggil Tersangka Pemerasan Besok

penyidik kembali panggil tersangka pemerasan besok 67836

Pemanggilan kepada FB dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan diagendakan pukul 10.00 WIB.

Belum diketahui apakah pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya. Tidak juga diketahui apakah FB akan memenuhi panggilan tersebut.

Dalam kasus ini, FB ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).