Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Direktorat
Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) kembali melakukan pemanggilan
saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok
Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemanggilan itu dalam kapasitas
interview di tahap penyelidikan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu
Hermawan menerangkan, pemanggilan saksi hari ini dilakukan kepada Suranti dari
YKBS. Hingga kini, belum diketahui apakah yang bersangkutan akan memenuhi
panggilan tersebut.
“Pemanggilannya pukul 11.00 WIB,” ujar Direktur
saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/23).
Untuk diketahui, penyidik telah memeriksa Panji Gumilang
kemarin (7/8/23). Pemeriksaan itu pertama kalinya dilakukan usai penyidik
menyelidiki dugaan TPPU pengelolaan infak dan dana lainnya di Al Zaytun.
Selain Panji Gumilang, penyidik juga memeriksa saksi
lainnya, yakni IS dan MN dari YPI; ES dari YKBS; serta WS, R, dan S dari
Jammas.