Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri
menyatakan hingga kini dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan
Anggaran PT Jakpro periode 2015-2018.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, pemberkasan itu atas tersangka AH selaku
mantan Dirut PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015-2017. Kemudian,
tersangka LLM selaku mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP
periode 2015 s.d. 2018. Keduanya ditetapkan tersangka pada 7 Juli 2023.
“Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi
Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya
diserahkan kepada penuntut umum,” ungkap Karopenmas, Senin (7/8/23).
Dalam kasus ini, jelas Karopenmas, kedua tersangka telah
menyelewengkan dana Jakpro yang bersumber dari PMD Pemprov DKI Jakarta. Dana
tersebut, seharusnya digunakan untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi periode
2015-2018 dan pengadaan Barang dan Jasa Infrastruktur GPON (Gigabite Pasive
Optical Network) 2017-2018.
Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar
Rp312.379.671.113. Kerugian itu terdiri dari KN Menatel Rp240.873.945.116,00
dan KN GPON Rp71.505.725.997,00.