Penyelewengan Dana CSR Oleh ACT, Dinaikan Status Penyidikan

penyelewengan dana csr oleh act dinaikan status penyidikan 48237
Bid TIK Polda KepriKasus dugaan penyelewengan dana CSR oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap
(ACT) sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menaikan status
kasus  penyelewengan dana oleh ACT dari
penyelidikan ke proses penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Gelar
perkara dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua
bukti permulaan yang cukup.

Empat saksi yang diperiksa yakni pendiri ACT Audin,
Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional serta bagian keuangan ACT.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris
korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 2018 lalu.

Terkait dana CSR korban Pesawat Lion Air JT-610, penyidik
menduga kuat adanya penyelewengan dana itu dilakukan oleh pengurus ACT yakni
mantan Presiden ACT Audin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

 Keduanya diduga telah
menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi dan
operasional berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

Untuk memperkuat dugaan tersebut, penyidik juga melakukan
audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT dan akuntan
publik. Dana yang diaudit tersebut, 
pertama, pengelolaan dana sosial kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat
Lion Air JT-610 senilai Rp. 2
miliar lebih untuk setiap korban dengan total Rp. 138 miliar.

Diduga ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial
yang diterimanya dari pihak Boeing ke ahli waris korban termasuk nilai serta
progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT. Diduga pihak yayasan ACT
tidak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing,
melainkan sebagian dana sosial tersebut ditilep untuk pembayaran gaji ketua,
pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan ACT.

Audit yang kedua, dana donasi yang diterima ACT dari
berbagai pihak dengan total sebesar Rp. 60 miliar setiap bulannya. Dana itu bersumber dari donasi
masyarakat umum, donasi kemitraan, perusahaan nasional dan internasional,
donasi institusi atau kelembagaan non korporasi dalam negeri maupun
internasional, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga.

Penyidik menduga ada penyelewengan terkait dana dari
masyarakat itu,  karena dana sebesar
Rp.60 miliar/bulan, kemudian dana tersebut dipotong per bulannya oleh ACT
sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen atau Rp. 6 miliar sampai dengan Rp. 60 miliar untuk keperluan pembayaran gaji
pengurus dan seluruh karyawan. Pembina dan pengawas juga menikmati dana
operasional itu.