Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan. “Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021,” ungkap Kabag Ops. Korlantas Polri.
“kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021,” lanjut Kabag Ops Korlantas Polri.
Kabag Ops Korlantas Polri juga menyampaikan pos penyekatan mudik selama Operasi Ketupat juga akan terus disiagakan selama KRYD tersebut. “381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung,” ungkap Kabag Ops Korlantas Polri.
Diketahui bersama sebelumnya Pemerintah RI telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik lebaran dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan kenaikan penyebaran covid-19 di Indonesia.