Penumpang KRL Tetap Diwajibkan Pakai Masker

penumpang krl tetap diwajibkan pakai masker 59460

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Satgas Penanganan
Covid-19 menerbitkan aturan pelonggaran penggunaan masker di moda transportasi,
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memastikan aturan wajib memakai masker masih
diberlakukan.

Manajer Humas PT KCI, Leza Arlan, menjelaskan pihaknya masih
menunggu aturan terbaru dari Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan
(Kemenhub).

“Belum (dibolehkan lepas masker di KRL). Masih menunggu
SE yang baru dari Kemenhub. Nanti aturannya akan menyesuaikan. Saat ini masih
menggunakan aturan eksisting,” jelasnya, Minggu (11/6/23).

Diberitakan sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19
menerbitkan surat edaran terbaru yang mengizinkan masyarakat tidak menggunakan
masker di tempat umum. Kendati begitu, warga yang dalam kondisi sakit
dianjurkan tetap memakai masker.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun
2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19, yang
ditandatangani Kepala BNPB, Suharyanto.

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023,
dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi
kenaikan kasus yang signifikan,” tutupnya, dilansir dari pmjnews.