Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Sindikat Nigeria – Jakarta

pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika sindikat nigeria jakarta 15741
Bid TIK Polda Kepri

Pada tanggal 2 Oktober 2020 tim ll Satgas NIC bekerjasama dengan tim P2 Bea Cukai melakukan pengecekan paket yang dicurigai dan benar didalamnya ditemukan narkotika jenis shabu.

5 Oktober 2020, pukul 08.30 WIB datang seorang laki- laki berinisial A (DPO) untuk mengurus dokumen pengambilan paket tersebut namun tidak jadi. Kemudian pukul 14.30 WIB pihak gudang Bea Cukai di hubungi oleh seseorang yang mengatakan bahwa akan mengambil paket tersebut, kemudian pada pukul 15.10 WIB paket tersebut diambil oleh 2 orang laki-laki berinisial SZ (MD) (23) dan EF (26).

Setelah pelaku mengambil barang tersebut, gudang Bea Cukai dibantu Satlantas Bandara Soetta menghentikan kendaraan yang ditumpangi kedua tersangka. Setelah dihentikan tersangka SZ keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri ke area taman, namun dengan sigak anggota tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap SZ dan EF dengan barang bukti 2 paket dus besar yangdidalamnya berisi 6 bungkus kristal narkotika shabu yang di bungkus plastik transparan dan dilapisi plastik karbon serta masing-masing bungkusan disimpan didalam besi filter oli.

SZ bekerja sama dengan anggota untuk menunjukan rumah saudara A (DPO), namun dalam perjalanan menuju tempat persembunyian A (DPO), SZ melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan SZ meninggal dunia.

Diketahui bahwa SZ dan EF dikendalikan oleh seseorang yang berada di Malaysia. Diketahui bahwa asal usul barang tersebut berasal dari Lagos Nigeria dikirim ke Indonesia melalui cargo Bandara Soetta Tangerang Banten.

Pasal yang disangkakan :
1. Primair Pasal114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 1 M dan maksimal Rp. 10 M ditambah sepertiga;

2. Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp. 800 jt dan paling banyak Rp. 8 M ditambah sepertiga.