Bid TIK Polda Kepri – Purwakarta. Satuan Reserse
Narkoba Polres Purwakarta, Polda Jabar menjalankan Operasi Anti Narkoba (Antik)
Lodaya 2023 dari 24 Juli sampai 2 Agustus, selama 10 hari.
Sebanyak tiga kasus berhasil diungkap, dengan keseluruhan
pelakunya berhasil diringkus. Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Purwakarta
Kompol Ahmad Mega Rahmawan, S.P., S.I.K., M.I.K. saat jumpa pers di Mapolresta
Purwakarta, Senin (7/8/23).
Menurut Wakapolres Purwakarta, sepanjang Operasi Antik
Lodaya 2023 berlangsung, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil membawa dan
mengamankan tersangka berjumlah 4 tersangka dari 3 kasus, tindakan yang
dilakukan ini berawal dari laporan keresahan dari masyarakat, bahwa di kawasan
tersebut ada transaksi narkoba yang sering terjadi.
“Dari ketiga kasus tersebut, Satres Narkoba Polres
Purwakarta berhasil meringkus empat tersangka di tiga lokasi yang berbeda,”
ujar Wakapolres.
Dua di antaranya kasus transaksi narkotika jenis sabu dengan
berat total 5,77 gram. Satu lainnya kasus narkotika jenis ganja dengan berat
18,5 gram.
“Ada tiga tersangka untuk kasus sabu, yakni pria berinisial
AL (37) warga Desa Cibogogirang, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta yang
kami tangkap di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dengan barang bukti
sabu seberat 1,24 gram,” ungkap Kompol Mega.
Sedangkan dua orang lainnya diringkus secara bersamaan di
Purwamekar, Kabupaten Purwakarta. Yakni pria berinisial EBN (30) warga Desa
Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan AFR (27) warga Desa
Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.