Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Korlantas Polri resmi menghentikan penggunaan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintahan terhitung mulai Oktober 2022. Sehingga ada aturan baru, kini setiap Polda tidak bisa lagi sembarangan mengeluarkan pelat nomor RF, tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri dan dibatasi hanya untuk pejabat eselon I dan eselon II.
Kebijakan itu pun medapat dukungan dari pengamat transportasi, Djoko Setijowarno. Menurutnya, Kebijakan itu berguna untuk meminimalisasi pelanggaran lalu lintas dan keributan di jalan.