(Kabidhumas) Polda Kepri, Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H.,
mengatakan penertiban pemukiman liar di kawasan Tangki Seribu, Kota Batam,
Kepulauan Riau sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kombes. Pol. Jansen Avitus menjelaskan dalam melakukan
penertiban tersebut, petugas gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP telah
melakukan langkah-langkah persuasif untuk menjaga kondusifitas.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya juga sudah ada proses dan
tahapan sosialisasi termasuk ganti rugi kepada warga sebanyak 500 kepala
keluarga (KK) untuk menerima proses ganti rugi dari pihak perusahaan.
“Pihak perusahaan juga sudah menyiapkan relokasi lahan
untuk mereka, tapi masih ada 50 KK yang masih menolak dengan kesepakatan
tersebut,” ujarnya seperti dilansir Antaranews, Rabu .
Selanjutnya Kombes. Pol. Jansen Avitus mengungkapkan sebelum
melakukan penggusuran pihaknya juga sudah membujuk warga agar mau bekerja sama
dalam penertiban bangunan liar tersebut.
“Namun, ketika tidak ada tanggapan yang memadai,
penertiban menjadi pilihan terakhir. Penertiban bangunan liar ini bertujuan
untuk mengembalikan lahan kepada PT. Batamas Indah Permai sesuai
legalitasnya,” jelasnya,
Sementara itu, Wakapolda Kepri, Brigjen. Pol. Drs. Agus
Suharnoko., juga datang ke lokasi penertiban yang diharapkan penertiban
pemukiman liar itu dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien serta menjaga
keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan operasi.
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Jansen Avitus menyebutkan
sebanyak 1.082 petugas gabungan yang diturunkan dalam kegiatan penertiban
pemukiman liar tersebut. Saat penertiban, sempat ada perlawanan dari warga yang
mengakibatkan beberapa orang petugas gabungan mengalami luka-luka.
Dari kericuhan itu, pihaknya juga menemukan beberapa barang
bukti yakni bom molotov, panah, dan senjata tajam serta mengamankan 14 orang
diduga sebagai provokator kericuhan.