Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Oleh Polda Bengkulu

pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja oleh polda bengkulu 62089

Bid TIK Polda Kepri – Bengkulu. Rabu, (9/8/23), Polda
Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil
pengungkapan ladang ganja yang berada di Kabupaten Rejang Lebong (RL) beberapa
waktu lalu.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh
Wakapolda Bengkulu Brigjen. Pol. Drs. Agus Salim didampingi Wadir Resnarkoba Polda
Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., Kabid Berantas BNN Provinsi Bengkulu Kombes. Pol. Trisaksono
Puspo Aji, S.I.K.,
M.Si., Pihak Kajati
Provinsi Bengkulu serta dihadiri Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi,
S.I.K., M.Si., Dir
Reskrimum Polda Bengkulu serta beberapa PJU Polda Bengkulu.

Wakapolda Bengkulu menyampaikan, dirinya mengucapkan
apresiasi kepada personel
Polda Bengkulu khususnya personel Direktorat narkoba yang telah berhasil
mengungkap kasus narkoba berupa tanaman ganja.

Di mana pada
pelaksanaannya atau yang bisa diamankan sebanyak 308 pohon ganja di tanah
seluas kurang lebih satu setengah hektar yang berada di Kabupaten RL.

“Ini merupakan peran serta dari masyarakat yang memberikan
informasi terkait adanya ladang ganja jadi bisa kami ungkap sebelum beredar ke
masyarakat.” jelas Wakapolda Bengkulu dalam sambutannya.

Wakapolda Bengkulu mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan
peran serta masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi sehingga angka
penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bengkulu dapat ditekan semaksimal mungkin.

 

Pihaknya juga akan membentuk kampung bebas narkoba di setiap
kota dan kabupaten se-Provinsi
Bengkulu yang nantinya akan menjadi barometer bagi kota lain.

“Kami
harapkan masyarakat dapat terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan
narkotika yang terjadi di sekitarnya.” ujar Wakapolda Bengkulu.

Dalam kesempatan yang sama Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu
menyampaikan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah
Desa dusun Baru Kampung jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong
terdapat kegiatan penanaman atau lahan ganja di sekitar Desa dusun Baru Kampung
jeruk.

Pada tanggal 17 Juli sekitar pukul 05.30 dirinya memimpin
anggota untuk langsung ke lokasi yang dimaksud dan ditemukan ladang ganja dan di
lokasi itu juga diamankan satu orang laki-laki dengan inisial HP.

Tersangka HP sehari-harinya untuk menjaga ladang tersebut
dan dari pengakuan tersangka diketahui bahwa tanaman tersebut sudah dia tanam
kurang lebih tiga sampai lima bulan dan juga sudah dua kali panen serta HP
mendapat upah dari adiknya yang mana sampai sekarang untuk adik kandung
tersangka masih dalam pengejaran pihaknya.

Untuk adik tersangka masih DPO dan dari pengakuan tersangka
diketahui bahwa dirinya mendapat upah semalam Rp. 100.000,-.

”Tersangka akan kami jerat dengan undang-undang nomor 35
pasal 111 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2015 yang mana
untuk pidananya penjara seumur hidup atau pidana paling penyiar paling lama
paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu
miliar dan paling banyak 10 miliar.” jelas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.