TANJUNGPINANG- Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan pengangkatan PTT/THL,PTK Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Pada Surat Edaran Nomor:418.1/1078/BKPSDM-SET/2021, Gubernur Provinsi Kepri menghimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah, Dirut RSUD Raja Ahmad Thabib dan RSUD Engkau Haji Daud untuk tidak mengangkat PTT/THL, dan PTK Non ASN.
“Kita himbau setiap kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dilarang melakukan pengangkatan PTT THL dan PTK Non ASN/Honor Sekolah atau sebutan lainnya tanpa izin dari Gubernur Provinsi Kepri,” ujar Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad, SE MM di Tanjungpinang, Senin (14/6).
Ansar mengatakan apabila Kepala Organisasi Perangkat Daerah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri masih mengangkat PTT THL dan PTK Non ASN/Honor Sekolah, maka konsekuensi dan dampak dari pengangkatan tersebut di luar tanggungjawab Gubernur Provinsi Kepri.
“Kepala perangkat daerah, juga diminta untuk melakukan peningkatan dan pengawasan serta pembinaan disiplin PTT/THL,PTK Non ASN Honor Sekolah secara berjenjang,” jelas Ansar.
Dan yang terakhir, Ansar meminta masing-masing Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk dapat menyampaikan data PTY/THL,PTK Non ASN Honor Sekolah kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Provinsi Kepri.