Pemprov Kepri Keluarkan Juknis Pengujian GeNose C-19

temp 1991 scaled

TANJUNGPINANG- Terkait dengan ditetapkannya Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 470/SET-STC19/V/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Nomor 453/SET-STC19/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.

Pemerintah Provinsi Kepri menghimbau kepada Bupati dan walikota se Provinsi Kepri dapat mengikuti petunjuk teknis pengujian GeNose C-19.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Rabu (19/5).

“Pengujian GeNose C-19 tidak hanya dilakukan di Pelabuhan keberangkatan saja, namun dapat juga dilakukan di laboratorium atau klinik yang telah tersertifikasi dengan masa berlaku maksimal 1×24 jam,” ujar Arif.

Tak hanya itu, lanjut Arif Kepada penyenggara pengujian GeNose C-19 diminta untuk menyediakan satu jalur khusus yang diperuntukkan bagi orang sakit atau kepentingan berobat, ibu hamil atau menyusui, lansia dan orang-orang yang melaksanakan perjalanan dinas.

“Kepada pihak pengelola pelabuhan dan Satgas Covid-19 di pelabuhan agar melakukan pengaturan terhadap masyarakat yang antri untuk mendapatkan pelayanan pengujian GeNose-C19 di Pelabuhan agar tidak terjadi penumpukan dan tetap dapat menjaga protokol kesehatan,” ujar Arif.

Hal ini dilakukan, lanjut Arif untuk menekan angka penularan Covid-19 di Provinsi Kepri.