Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Tim gabungan penertiban juru parkir liar yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak 216 juru parkir liar di minimarket di Jakarta selama sepekan pada 15-21 Mei 2024.
“Total juru parkir liar yang terkena sanksi penertiban juru parkir liar di wilayah Provinsi DKI Jakarta oleh Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta tanggal 15 Mei sampai 21 Mei 2024 sebanyak 216 juru parkir liar,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dikutip dari Antara, Rabu .
Kadishub Syafrin memaparkan pada 15 Mei 2024 juru parkir liar yang ditindak sebanyak 55 orang, lalu pada 16 Mei 2024 sebanyak 72 orang. Angka tersebut terus bertambah dan Pemprov DKI kembali menindak 89 juru parkir liar pada 21 Mei 2024.