Pemprov DKI Akan Tambah Lokasi Parkir dengan Tarif Termahal untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

pemprov dki akan tambah lokasi parkir dengan tarif termahal untuk kendaraan tak lulus uji emisi 65085

Bid TIK Polda Kepri

– Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta akan menambah lokasi parkir yang menerapkan tarif termahal untuk
kendaraan yang belum lulus uji emisi. Sehingga, total akan ada 65 lokasi parkir
yang tersebar di Jakarta.

“Sehingga nanti kita ada sekitar kurang lebih 65 lokasi
parkir mahal. Yang akan diterapkan untuk kendaraan tidak lulus uji emisi,” ujar
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, Jumat
.

Menurutnya, penambahan lokasi parkir mahal ini akan
dilakukan secara bertahap. Semula tersedia 10 lokasi parkir dan akan
ditingkatkan menjadi 25 lokasi parkir pada minggu ini.

 

“Saat ini dari 10 dan minggu ini akan ada tambahan 15 lokasi
parkir. Jadi total ada 25 lokasi parkir,” jelas Kadis Syafrin. Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan
menambah 20 lokasi parkir lainnya dalam waktu dekat. Jadi jumlahnya akan terus
bertambah.

“Kemudian minggu depan ada tambahan lagi 20-an lokasi.
Sehingga akan nambah sekitar 55 lokasi,” ujar Kadis Syafrin.

Berdasarkan Peraturan Gubernur No 120 Tahun 2012 tarif
tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda 4 dari tarif berlaku saat ini
Rp3.000 pada jam pertama. Untuk jam berikutnya akan dikenakan biaya parkir Rp
2.000.