Pemprov Bali Larang Masyarakat Bermain Layangan Selama Gelaran KTT AIS Forum 2023 di Bali

pemprov bali larang masyarakat bermain layangan selama gelaran ktt ais forum 2023 di bali 64485

Bid TIK Polda Kepri – Denpasar. Pemprov Bali mengimbau
masyarakatnya untuk tidak melakukan beberapa hal selama masa persiapan maupun
saat penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 yang akan berlangsung pada 10-11
Oktober 2023 di Bali. Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra menegaskan bahwa
salah satu larangan tersebut adalah tidak menerbangkan layang-layang yang
memang selalu menjadi aktivitas Masyarakat di Bali.

“Di Bali jika musim tertentu ada aktivitas masyarakat
menerbangkan layang-layang. Nah, layangan ini jika putus tentu bisa mengganggu
konektivitas listrik. Kami sudah koordinasikan kepada semua pihak untuk tidak
melakukan itu,” jelasnya saat pelaksanaan Konferensi Pers daring bertajuk Road
to KTT AIS Forum 2023, Jumat (6/10/23).

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa pihak yang telah diajak
Pemprov Bali terkait ini yaitu PLN Wilayah Bali, Asosiasi Layang-Layang, desa
adat dan tentu bupati dan wali kota.

 

”Kita sudah surati dan kita imbau untuk selama periode KTT
AIS Forum tidak ada aktivitas menaikkan layangan. Sehingga potensi gangguan
jaringan listrik bisa kita perkecil,” jelasnya lebih lanjut.

Selain itu, Pemprov Bali juga telah meminta kepada Kepala
Daerah melalui dinas-dinas terkait untuk melakukan pemangkasan dahan pohon yang
berdekatan dengan jaringan listrik sehingga berpotensi menyebabkan gangguan.

”Bukan penebangan, tapi memangkas. Jadi akan lebih rapi dan
jika ada angin yang berisiko pohon tumbang bisa diantisipasi sejak dini,”
tambahnya. 

Berikut petikan imbauan lengkap Pemprov Bali yang dituangkan
dalam surat:

Menghimbau Bupati Wali Kota se-Bali, Bandesa Agung Majelis
Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota
se-Bali, Bandesa Adat se-Bali, Perbekel se-Bali, Persatuan/Komunitas
Layang-Layang Bali, serta seluruh Masyarakat Bali di wilayah Provinsi Bali
untuk:

1. Memastikan agar penataan/perapian pohon di sepanjang
jalan atau taman yang berdekatan dengan jaringan instalasi tenaga listrik
dilakukan secara berkala untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

2. Tidak bermain layang-layang dan/atau balon udara di bawah
jaringan transmisi tenaga listrik karena hal tersebut di samping dapat
membahayakan jiwa, juga dapat mengganggu kontinuitas aliran listrik kepada
masyarakat.

3. Tidak bermain layang-layang menggunakan benang yang
berbahan gelas / logam.

4. Tidak menginapkan layang-layang guna mengurangi risiko
layang-layang terjatuh/benangnya bergesekan dengan jaringan instalasi tenaga
listrik tegangan rendah/menengah.