Bid TIK Polda Kepri – Kepulauan Selayar. Tersangka
Usral Usman alias Ucca (32), pemilik narkotika jenis ganja 1 kg jaringan Medan
yang diringkus Tim Satnarkoba Polres Kepulauan Selayar, Kamis (1/6/23) siang,
dijemput Tim BNNP Sulsel di Mapolres Kepulauan Selayar, untuk dibawa ke Makassar
guna pengembangan pemeriksaan.
“Tersangka ini ditangkap oleh teman-teman di Satnarkoba
Polres Kepulauan Selayar dan sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan kami.
Barang buktinya 1 kg ganja dan hari ini tersangka dibawa ke Makassar melalui
jalur kapal feri,” jelas AKP Ahmad Buduarto, Kepala Seksi Intelijen Bid Brantas
BNNP Sulsel, Kamis (1/6/2023).
Kepala Seksi Intelijen Bid.Brantas BNNP Sulsel menyebut
bahwa peredaran ganja sudah merambah ke wilayah Sulawesi Selatan termasuk
Selayar dan tersangka yang ditangkap adalah terduga bandar yang masuk jaringan
Medan. Dikutip dari tvonenews.com.
“Modus tersangka memasukkan ganja ke Sulawesi Selatan
melalui layanan parsel setelah sebelumnya mentransfer uang ke pemesannya yang
ada di Gowa. Hal ini terungkap setelah pemesan tertangkap dan menyebut bahwa
ganja 1 kg ini adalah milik tersangka,” tambahnya.
Sementara itu Humas Polres Kepulauan Selayar saat
dikonfirmasi membenarkan adanya penjemputan tersangka pengedar dan pemilik
ganja di Mapolres.
Guna pengembangan kasus ini khususnya di wilayah hukum
Polres Kepulauan Selayar, sopir Ucca bernama Ramadan kini menjalani pemeriksaan
intensif di Satnarkoba Polres Kepulauan Selayar. Termasuk mengamankan lintingan
ganja bekas pakai sebagai barang bukti.