Pemerintah Susun Regulasi dan Intensif Pengurangan Sampah Tekstil

pemerintah susun regulasi dan intensif pengurangan sampah tekstil 62031

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Pemerintah melalui
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun regulasi
tahap kedua Peraturan Menteri LHK Nomor 75 tahun 2019 yang mengatur tanggung
jawab produsen atas produknya, mulai dari perencanaan pengurangan sampah,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Dalam regulasi tersebut, bakal diatur secara khusus mengenai
tanggung jawab produsen mengurangi sampah tekstil.

Produsen di bidang tekstil mulai dari yang besar hingga
pelaku UMKM diminta untuk membuat peta jalan penanganan pengurangan sampah,
seperti yang dilakukan produsen sektor makanan dan minuman, produk berbahan
plastik maupun logam.

“Sekarang sudah ada 120 produsen yang menyampaikan
konsep untuk mengurangi sampah dari proses produksi mereka, dan ini nanti juga
kami terapkan di sektor tekstil,” ujar Direktur Pengurangan Sampah KLHK Vinda
Damayanti Ansjar, Selasa (8/8/23).

Vinda mengatakan bahwa pemerintah juga berencana memberikan
penghargaan berupa insentif tambahan berupa modal usaha guna mendorong pelaku
usaha menerapkan pengurangan sampah dan melaporkannya melalui peta jalan.

 

“Karena saat ini kita baru sampai ke pemberian surat
penghargaan, ke depan kita atur soal insentif,” ujar Vinda.

Pengamat Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB)
Suprihatin mengatakan sampah tekstil menjadi permasalahan yang harus segera
diselesaikan pemerintah Indonesia saat ini, karena semakin banyak masyarakat
membuang pakaian yang dinilai sudah tidak layak begitu saja.

“Kita bisa berkaca dari data sistem informasi KLHK, pada
2021 ada sekitar 2,3 juta ton limbah sampah tekstil dihasilkan. Sementara yang
didaur ulang hanya 0,3 juta ton,” kata Suprihatin.

Suprihatin menyebut sudah saatnya pemerintah lebih masif
bergerak dan meningkatkan sosialisasi terkait penanganan sampah tekstil seperti
halnya sampah plastik, organik, maupun logam.

“Pengelolaan harus lebih baik lagi, termasuk juga me-review,
menelaah teknologi yang bisa dipakai untuk mendaur ulang tekstil mengingat
jenisnya juga bermacam-macam, serta menyediakan sarana pembuangan khusus,”
tutup Suprihatin.